Showing posts with label Info GTK. Show all posts
Showing posts with label Info GTK. Show all posts

Monday, December 17, 2018

Syarat Guru Honorer Kategori-II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1

Syarat Guru Honorer Kategori-II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1

Salam semangat buat seluruh Guru-guru Hebat serta Tenaga Kependidikan, banyak pertanyaan yang telah diutarakan oleh para guru mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 salah satunya "Apakah semua guru honorer baik guru yang sudah S1 ataupun yang belum S1 bisa mengikuti Rekrutmen Calon PPPK?"

Menurut admin pertanyaan ini muncul dikarenakan setelah melihat dan memahami Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK yang terdapat pada Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut beberapa persyaratannya Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF, kemudian Usia Paling Rendah 20 (Dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada juga rekan guru yang menanyakan "pada peraturan tersebut di tuliskan usia paling rendah 20 puluh tahun, berarti kami yang masih baru honor bisa juga untuk mengikuti rekrutmen PPPK?". Pertanyaan selanjutnya, bagi kami guru honor yang hanya lulusan SMA dan sudah mengabdi belasan tahun bisa mengikuti rekrutmen tersebut?

Disini admin tidak bisa secara gamblang untuk menjawab pertanyaan dari para guru sekalian, untuk lebih jelas dan lengkap silahkan simak informasi berikut ini yang bersumberkan dari situs jpnn.com untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut


Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi mengenai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama mengenai Persyaratan Guru Honorer Kategori II Menjadi Calon PPPK. Salah satu syaratnya adalah harus berijazah Strata Satu (S1). 

"Saya luruskan ya, yang terkait syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru, " Ujar Deputi SDM KemenPAN-RB. 

Dari pernyataan Deputi SDM KemenPAN-RB tersebut pertanyaan guru sekalian mengenai syarat Guru Honorer Kategori II  terjawab yaitu harus berijazah Strata Satu (S1). 

Dia menjelaskan, syarat penerimaan CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi yang disusun akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan Guru Honorer yang belum S1. 

CPPPK Harus S1? Terus bagaimana dengan Guru yang belum S1 dan sedang melaksanakan pendidikan S1?

"Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menyelesaikan pendidikan S1 dulu, '" Ujarnya. 

Dia menambahkan, setelah menjadi guru PPPK, akan ada penilaian kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama seperti guru PNS, yang tidak berkinerja tak layak mendapatkan fasilitas atau haknya. 

"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan perlingungan. Jadi kekhawatiran terkait PPPK sebenarnya tidak ada bila memahami betul isinya, " tandasnya. (esy/jpnn). 

Sumber : jpnn.com

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan bersumberkan dari situs jpnn.com, semoga segala pertanyaan dari rekan guru sudah bisa terjawab. Salam semangat dan salam satu data.  




Read More

Sunday, December 16, 2018

Usai Pengadaan CPNS 2018 Akan Langsung Diadakan CPPPK 2019

Usai Pengadaan CPNS 2018 Akan Langsung Diadakan CPPPK 2019

Salam semangat dan salam satu data buat seluruh Honorer, tidak berapa lama lagi Pemerintah akan mengadakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Usai Pengadaan CPNS 2018 ini, sesuai dengan pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.  Untuk selangkapnya silahkan simak informasi berikut ini. 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs jpnn.com, Rencana Pemerintah melakukan Rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2019 mendatang diragukan oleh Komisi X DPR RI. 

Menurut Amran, anggota Komisi Pendidikan, tidak adanya titik temu antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa membuat rencana rekrutmen Calon Pegwai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tertunda. 

"KemenPAN-RB dan Kemenkeu belum ada titik temu, Kemenkeu menyatakan KemenPAN-RB belum memiliki roadmap jelas untuk pengangkatan Tenaga Honorer, sementara KemenPANRB menyebut Kemenkeu belum memiliki anggaran jelas untuk  mengatur pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS makanya sampai sekarang belum selesai-selesai," Kata Amran, Sabtu (15/12). 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pesimistis, Februari ada rekrutmen Calon PPPK selama belum ada kesepakatan di Internal Pemerintah, itu sebabnya dalam rapat kerja (Raker) Komisi X dengan Mendikbud, MenPAN-RB, MenKeu dan Mendagri tentang Penyelesaian Guru Honorer K2, Rabu (12/12) seluruh Legislator jaminan pemerintah. 

"Apakah ada jaminan Februari 2019 akan diselesaikan permasalahan PPPK ini? Kami butuh kepastian yang jelas, " ujarnya. 

Sementara, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pihaknya akan menggelar Rekrutmen CPPPK antara Februari-Maret, Anggaran Pengadaan Calon PPPK juga sudah masuk dalam RAPBN 2019. 

"Sesuai janji pemerintah, usai pengadaan CPNS 2018 akan langsung diadakan Rekrutmen Calon PPPK. Berapa formasi yang disiapkan kami masih menunggu pertimbangan teknis KemenKeu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), " tandasnya.  (esy/jpnn). 

Sumber: jpnn.com

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan bersumberkan dari website jpnn.com, semoga bermanfaat. Salam semangat dan salam satu data.  




Read More

2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS

2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS


Salam semangat buat seluruh Honorer,  Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga Membuka Kesempatan bagi Tenaga Professional. Selain itu, DPR dan Pemerintah Juga Telah Sepakan untuk Mengangkan Guru THK-II Honorer untuk menjadi PPPK Sebelum Maret 2019. 

Baca Juga : Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga Membuka Kesempatan bagi Tenaga Professional
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019 

Semoga dengan telah di keluarkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 serta diiringi dengan telah disepakati nya untuk mengangkat Honorer menjadi PPPK sebelum Maret 2019 menjadi kabar yang sangat menggembirakan atau angin segar buat seluruh Honorer. 

Untuk mengetahui apa-apa saja Persyaratan untuk Melamar Menjadi PPPK, silahkan klik DISINI

Selanjutnya, sesuai dengan judul pembahasan kali ini yaitu Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK tahun 2019 bagi Honorer, silahkan disimak  apa-apa saja tahapannya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu:

1. Seleksi Administrasi .

2. Seleksi Kompetensi. 

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. 

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian:

- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, dikuru, dikembangkan untuk memimpin dan / atau mengelola unit organisasi.

- Kompetensi Teknis, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

- Kompetensi Sosial Kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 

Yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 


Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi dalam hal ini Seleksi Kompetensi Teknis terdiri atas:

- Seleksi Kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi ; dan
- Seleksi Kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. 


Seleksi Kompetensi Teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. 

Sedangkan, Seleksi Kompetensi Teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat. 


Di tahapan seleksi administrasi, apabila dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan  tidak lulus tahap administrasi dan sebaliknya pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi. 


Kemudian, Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK maka dapat mengikuti Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 

Bagi Pelamar JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu dan JPT Madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK selaian mengikuti Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 

Dalam pelaksanaan seleksi Kompetensi Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan / atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah. 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Read More