Sunday, December 16, 2018

2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS

2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS


Salam semangat buat seluruh Honorer,  Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga Membuka Kesempatan bagi Tenaga Professional. Selain itu, DPR dan Pemerintah Juga Telah Sepakan untuk Mengangkan Guru THK-II Honorer untuk menjadi PPPK Sebelum Maret 2019. 

Baca Juga : Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga Membuka Kesempatan bagi Tenaga Professional
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019 

Semoga dengan telah di keluarkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 serta diiringi dengan telah disepakati nya untuk mengangkat Honorer menjadi PPPK sebelum Maret 2019 menjadi kabar yang sangat menggembirakan atau angin segar buat seluruh Honorer. 

Untuk mengetahui apa-apa saja Persyaratan untuk Melamar Menjadi PPPK, silahkan klik DISINI

Selanjutnya, sesuai dengan judul pembahasan kali ini yaitu Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK tahun 2019 bagi Honorer, silahkan disimak  apa-apa saja tahapannya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu:

1. Seleksi Administrasi .

2. Seleksi Kompetensi. 

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. 

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian:

- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, dikuru, dikembangkan untuk memimpin dan / atau mengelola unit organisasi.

- Kompetensi Teknis, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

- Kompetensi Sosial Kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 

Yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 


Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi dalam hal ini Seleksi Kompetensi Teknis terdiri atas:

- Seleksi Kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi ; dan
- Seleksi Kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. 


Seleksi Kompetensi Teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. 

Sedangkan, Seleksi Kompetensi Teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat. 


Di tahapan seleksi administrasi, apabila dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan  tidak lulus tahap administrasi dan sebaliknya pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi. 


Kemudian, Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK maka dapat mengikuti Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 

Bagi Pelamar JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu dan JPT Madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK selaian mengikuti Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 

Dalam pelaksanaan seleksi Kompetensi Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan / atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah. 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 





EmoticonEmoticon